Dana pensiun perusahaan pelat merah saat ini menjadi sorotan lantaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang melakukan bersih-bersih agar para karyawan perusahaan BUMN mendapatkan hak kesejahteraan usai bekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dana pensiun bermasalah yang berada di tubuh BUMN tidak mencerminkan kondisi industri secara keseluruhan.
“Secara umum dana pensiun masih terkendali. Bahwa harus ada perbaikan-perbaikan tentu saja dari aspek pengelolaan investasinya dan juga terhadap rasio kecukupan dananya yanh masih di bawah 100%,” ucapnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3).
Menurutnya, kondisi dana pensiun secara umum, dalam hal ini terkait pengendalian dan pengelolaannya masih dalam tahap wajar.
“Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dana pensiun di bawah BUMN itu bisa bisa efisien. Tapi dari kondisi secara umum pengendalian dan pengelolaan dapen masih dalam tahap yang wajar sebenarnya,” tuturnya.
Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Strategi tersebut diantaranya, penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) bermasalah, dan secara simultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan
“OJK mencatat, sektor IKNB di Indonesia tumbuh positif. Sebanyak 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp 3.081,30 triliun diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Adapun entitas IKNB sebanyak 1.275 tersebut diantaranya, Asuransi, BPJS, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Khusus, Jasa Penunjang, LKM, Fintech Lending. Sedangkan total aset IKNB per Desember 2022 naik 8,47% secara tahunan atau year on year menjadi sebesar Rp 3.081,3 triliun.
Strategi OJK terkait dana pensiun melalui penguatan investasi dana pensiun dengan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun.