Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Indonesia, mulai dari asuransi hingga koperasi, nyatanya masih mengalami rentetan permasalahan yang seakan tidak ada habisnya.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sampai mengerahkan perhatiannya pada salah satu permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang sebelumnya sempat menjadi buah bibir publik.
Jokowi juga memanggil Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki dan memerintahkannya untuk membentuk lembaga simpan pinjam (LPS) khusus koperasi.
Lantas, koperasi mana saja yang masih bermasalah di Indonesia, bahkan memakan kerugian triliunan? Simak informasi berikut.
1. KSP Sejahtera Bersama
Iwan Setiawan selaku pemilik dan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah resmi menjadi terdakwa pada persidangan kasus KSP Sejahtera Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Seiring dengan berlangsungnya proses hukum, sayangnya proses pembayaran kerugian korban KSB belum berlanjut. Sejauh ini masih 3% kerugian saja yang sudah dibayarkan dari total perkiraan sebesar Rp8 triliun. Diperkirakan jumlah korban mencapai 186 ribu orang.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP SB di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP SB. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu Iwan Setiawan yang merupakan pemilik KSP SB dan DZ, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Meskipun begitu, sebanyak 30 kantor cabang termasuk kantor pusat KSP SB masih buka dan beroperasi setiap harinya. Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.PST, Pasal 6 terkait target penerimaan. Di situ tertera bahwa untuk memaksimalkan dan mempercepat pembayaran, KSP-SB akan mengoptimalisasi target penerimaan sesuai dengan rencana bisnis KSP-SB.
2. KSP Indosurya
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditangkap polisi. Kali ini tersangka pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada Konferensi Pers penangkapan Henry Surya yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023).
Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Undang-undang TPPU.
“Kalau tiga pasal itu terpenuhi, HS terancam total penjara 20 tahun,” jelas Whisnu.
Polisi kini tengah memburu tambahan aset sitaan sebesar Rp3 triliun dari perkara terbaru ini. Harapannya, angka tersebut bisa menambal kerugian korban yang kabarnya mencapai Rp16 triliun.
3. KSP Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama telah melaporkan pemilik Tedy Agustiansjah ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan.
Menurut keterangan anggota, kedua koperasi milik Multi Inti Sarana (MIS) Group itu menggaet anggota melalui marketing yang merupakan eks marketing bank. Mereka ditawari bunga sebesar 9,25% sampai 12% untuk simpanan berjangka.
Selama berjalannya waktu dari tahun 2020 sampai 2022, anggota selalu menanyakan kepada pihak Pracico mengenai pembayaran uang mereka. Menurut Harianto, pihak Pracico selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka, pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS, yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT).
Oleh karena itu, Tedy sulit dihubungi karena sedang mengurus IPO. Namun sampai saat ini, MIT terpantau belum melantai di bursa. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 1492 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan PT Multi Inti Sarana pailit.
Pracico mulai tersandung pada kasus gagal bayar sejak sekitar tahun 2020 lalu. Dua anggota koperasi, Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Pracico ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Homologasi dan hasil PKPU tak dijalankan. Pemiliknya, Tedy Agustiansjah kabur, sekarang tidak bisa kami hubungi lagi,” kata salah satu korban gagal bayar KSP Pracico Inti Sejahtera, Johan Kwang kepada CNBC Indonesia, baru-baru ini.